Satgas PASTI Setop Kegiatan Aplikasi Nonton Video Raih Duit, Snapboost

Jakarta, mwplayer Indonesia

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (

Satgas PASTI

) menghentikan kegiatan

platform

bernama Snapboost yang diduga menjalankan praktik

penipuan

berkedok monetisasi media sosial melalui skema

click to earn

(C2E).

Dalam keterangan resmi, Selasa (28/7), Satgas PASTI menjelaskan Snapboost menawarkan penghasilan kepada anggotanya dengan mengerjakan tugas sederhana, seperti memberikan tanda suka (

like

) dan membagikan (

share

) konten di

Instagram, Facebook, YouTube

, hingga

TikTok

.

Namun, untuk mengikuti program tersebut masyarakat terlebih dahulu diminta menyetor dana (deposit) guna mengerjakan berbagai tugas yang ditawarkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menjanjikan pendapatan harian, Snapboost juga menawarkan bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi perekrutan anggota baru (member get member), hingga hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi peserta yang melakukan penyetoran dana dalam nominal tertentu.

Berdasarkan hasil koordinasi Satgas PASTI, Snapboost diketahui tidak memiliki badan hukum maupun izin usaha di Indonesia. Aplikasi dan situs web yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Satgas PASTI juga menemukan indikasi pelaku secara berkala mengganti alamat tautan (URL) menggunakan nama berbeda, tetapi tetap mempertahankan tampilan, fitur, dan mekanisme operasional yang sama sehingga diduga saling berkaitan.

[Gambas:Youtube]

“Menindaklanjuti temuan yang berpotensi merugikan masyarakat tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan dimaksud dan segera melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan (URL) terkait,” tulis Satgas PASTI dalam keterangan resminya.

Satgas PASTI menyatakan telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas tersebut diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dipercepat.

Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi maupun aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau tidak masuk akal, terutama yang mengharuskan penyetoran dana di awal dan beroperasi melalui situs atau aplikasi yang kerap berganti alamat tautan meski memiliki tampilan dan mekanisme serupa.

Masyarakat yang menemukan indikasi investasi atau pinjaman online ilegal dapat melaporkannya melalui laman sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157,

WhatsApp

081157157157, atau surat elektronik

[email protected]

.

Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat menyampaikan laporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan proses penanganan lebih lanjut.

(lau/ins)

Add

as a preferred

source on Google

Baca lagi: Raup Rp11 T, The Odyssey Masih Terus Berlayar di Box Office Global

Baca lagi: Respons Sekjen PDIP soal Rencana Kaesang Maju Pileg 2029 di Dapil Puan

Baca lagi: Super El Nino Mengintai, Siap-siap ‘Terpanggang’ dan Makin Kering

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: