
Jakarta, mwplayer Indonesia
—
Menteri Keuangan (Menkeu)
Purbaya
Yudhi Sadewa menegaskan tak akan secara khusus mengejar pajak dari pemilik rumah kontrakan.
Ia mengaku juga tidak pernah ada perintah untuk memungut pajak dari pemilik kontrakan.
“Enggak ada secara khusus kita akan mengejar (pajak) kontrakan begitu. Enggak ada perintah seperti itu,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (12/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan pungutan pajak pada dasarnya memang otomatis dikenakan ketika seseorang mendapatkan sebuah penghasilan atau pendapatan.
“Biasa aja
business as usual,
tapi kan normalnya kalau ada
income
ya bayar pajak. Itu kan biasa,” ujar Purbaya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun telah menjelaskan penghasilan dari penyewaan tanah atau bangunan pada dasarnya telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.
“Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis pada Senin (10/8).
Wacana memajaki pemilik rumah kontrakan ini mencuat saat acara Konsultasi Publik RUU APBN 2027 yang ditayangkan secara online, Kamis (6/8).
Dalam acara tersebut, pemerintah menyatakan bakal memperluas basis pajak pada 2027 dengan membidik sektor dan kelompok masyarakat yang selama ini dinilai belum optimal dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Salah satunya, pemilik rumah yang menyewakan atau mengontrakkan propertinya.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengatakan pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa menaikkan tarif, melainkan melalui perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.
“Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya, ini akan kita optimalkan,” ujar Rofyanto dalam acara tersebut.
Ia mencontohkan pemilik rumah yang memiliki lebih dari satu properti berpotensi menjadi salah satu sasaran optimalisasi penerimaan pajak. Terlebih, jika propertinya dijadikan sumber penghasilan tambahan.
“Kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua, pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan,” jelasnya.
Menurut Rofyanto, pemerintah akan memperkuat sinergi dengan berbagai instansi untuk memperoleh data yang lebih komprehensif guna meningkatkan kepatuhan perpajakan.
[Gambas:Video mwplayer]
(dhz/sfr)
Baca lagi: FOTO: Menjaga Kitab Kuno Pesantren Boyolali yang Nyaris Punah
Baca lagi: Mendagri Dorong Forkopimda Sumatra Solid Jaga Stabilitas dan Ekonomi
Baca lagi: FOTO: Keseruan Lomba 17-an di Terminal Kampung Rambutan



One Response
untung88 tempat main game online paling oke