
Jakarta, mwplayer Indonesia
—
Otoritas Jasa Keuangan (
OJK
) membubarkan Dana Pensiun Bank
CIMB Niaga
. Hal itu tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK melalui KEP-53/D.05/2026 terbit pada 13 Juli 2026.
Keputusan pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun. Di mana perusahaan juga telah menunjuk sejumlah pihak sebagai likuidator dana pensiun itu.
OJK membubarkan perusahaan yang beralamat di Gedung Bank CIMB Niaga Lt.2, Jl. RS Fatmawati No. 20, Jakarta Selatan, 12420 terhitung efektif sejak 30 April 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pembubaran Dana Pensiun Bank CIMB Niaga dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun,” tulis pengumuman OJK yang dirilis, Kamis (23/7).
Berdasarkan keputusan tersebut, perusahaan menyatakan Ferdinand Renaldi Wawolumaya sebagai Ketua Likuidator. Adapula anggota likuidator lainnya, yakni Ilvia R. M. Aritonang, Michael Mangasa Halomoan Hutabarat, Nency W. Abdullah dan Roni Nofriyanto.
“Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun,” jelas surat keputusan OJK.
[Gambas:Youtube]
(ins/pta)
Add
as a preferred
source on Google
Baca lagi: FOTO: Dunia Terbelah El Nino, Chile Banjir di Saat Eropa Terpanggang
Baca lagi: Vozinha dan Haaland Panen Jutaan Followers Selama Piala Dunia 2026
Baca lagi: Kaget Dipanggil ke Timnas saat Tidur, Luvi Catat Debut Manis




One Response
Akhirnya nemu juga tulisan yang mengupas tuntas materi ini dengan bahasa yang santai. Makasih min. Info pelengkap yang searah bisa dicek juga lewat tautan https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297455276_htm