Menteri UMKM soal Progres Diskon Biaya Admin Shopee Cs: Tinggal 5%

Jakarta, mwplayer Indonesia

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (

UMKM

) Maman Abdurrahman ungkap progres penerapan diskon 50 persen biaya layanan sedikit lagi rampung. Diskon berlaku bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang berjualan produk dalam negeri di

platform

e-commerce

seperti

Shopee

dan lainnya.

Maman mengatakan proses yang tersisa berkaitan dengan integrasi teknis sistem Sapa UMKM dengan

platform e-commerce

. Menurutnya, integrasi tersebut tinggal menunggu penyelesaian persoalan jadwal pelaksanaannya.

“Jadi tinggal tahapan itu saja, ya. Saya pikir sudah 95 persen, tinggal 5 persen lagi, ada beberapa ini masalah

timeline schedule

saja pada saat proses integrasinya. Itu saja sih tinggal di situ,” ujar Maman dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan kebijakan tersebut ditujukan bagi usaha mikro dan kecil yang menjual produk dalam negeri. Diskon biaya layanan sebesar 50 persen diberikan sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan daya saing UMK yang berjualan melalui

e-commerce

.

Maman mengatakan integrasi dengan sistem Sapa UMKM diperlukan agar pemerintah dapat memantau perkembangan UMK yang berjualan secara daring. Data tersebut nantinya digunakan untuk menentukan pemberian insentif yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing pelaku usaha.

Adapun Sapa UMKM merupakan

platform

layanan yang membantu pelaku usaha mengakses berbagai fasilitas usaha secara lebih mudah.

[Gambas:Youtube]

“Karena kami, kita pemerintah berkepentingan untuk melakukan

monitoring

perkembangan setiap usaha mikro dan kecil yang dia berjualan di media

online

dalam rangka nanti ke depan agar kita bisa memberikan

treatment-treatment

insentif yang tepat dalam mendukung tumbuh kembangnya usaha mikro dan kecil kita yang berjualan di

e-commerce

,” katanya.

Kebijakan diskon biaya layanan tersebut sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Aturan tersebut mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) non-UMKM memberikan potongan biaya layanan paling sedikit 50 persen kepada UMK terverifikasi yang hanya menjual produk dalam negeri.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah menyiapkan Keputusan Menteri UMKM sebagai aturan teknis. Pelaku UMK nantinya mendaftar melalui Sapa UMKM dan menjalani proses verifikasi sebelum mendapatkan insentif pada

platform

tempat mereka berjualan.

Kementerian UMKM sebelumnya menyebut proses integrasi sistem juga dilakukan dengan sejumlah platform

e-commerce

, termasuk Shopee, Lazada, Blibli, dan TikTok Shop.

(del/ins)

Baca lagi: Apple Gelar Pesta Perpisahan, Tim Cook Segera Tinggalkan Kursi CEO

Baca lagi: Awas Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berakhir 3 Hari Lagi

Baca lagi: Banjir Bandang Nepal, Lebih dari 1.400 Orang Dinyatakan Hilang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: