Mw Player

FOTO: Omzet di Bawah Rp500 Juta Pedagang Online Ini Bebas Pajak

Jakarta, mwplayer Indonesia

—

Pemerintah resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan bagi pedagang yang berjualan lewat marketplace mulai Agustus 2026, setelah sempat tertunda Juli ini.

Bagikan:

url telah tercopy

Baca lagi: Diana Pungky Laporkan Eks Asisten atas Dugaan Penggelapan dan TPPU

Baca lagi: FOTO: Penampakan Kancil dan Bajaj yang Masih Tetap Eksis di Jakarta

Baca lagi: Kemhan Bantah Pelatihan Kopdes Digaji Rp10 Juta: Uang Saku Rp1,5 Juta

Exit mobile version