Jakarta, mwplayer Indonesia
—
Pemerintah resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan bagi pedagang yang berjualan lewat marketplace mulai Agustus 2026, setelah sempat tertunda Juli ini.
Bagikan:
url telah tercopy
Baca lagi: Diana Pungky Laporkan Eks Asisten atas Dugaan Penggelapan dan TPPU
Baca lagi: FOTO: Penampakan Kancil dan Bajaj yang Masih Tetap Eksis di Jakarta
Baca lagi: Kemhan Bantah Pelatihan Kopdes Digaji Rp10 Juta: Uang Saku Rp1,5 Juta


